Jl. Karang Tengah RT.03/01 Desa Pusaka Rakyat Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi 17214

Kamis, 09 Februari 2012

Akreditasi MI/SD

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah membawa konsekuensi tersendiri terhadap teknis penyelenggaraan Akreditasi Sekolah, dan salah satunya adalah berkaitan dengan instrumen yang digunakan. Mulai tahun 2009, untuk mengukur kelayakan SD/MI dalam kegiatan Akreditasi telah digunakan instrumen baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang Krtiteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar-Madrasah Ibtidaiyah.
Instrumen Akreditasi yang baru ini terdiri dari 157 item mencakup 8 komponen Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian).
Dalam Permendiknas tersebut dilampirkan pula dengan Petunjuk Umum dan Petunjuk Teknis yang dapat digunakan sebagai panduan bagi sekolah dalam mengisi instrumen evaluasi diri sekaligus juga menjadi pegangan bagi para asesor dalam mengklarifikasi dan memverifikasi data pada saat kegiatan visitasi
Instrumen disusun dalam bentuk skala dengan lima option jawaban secara gradual. Jika dibandingkan dengan instrumen sebelumnya yang berbentuk jawaban dikhotomi (YA atau TIDAK), bentuk skala dengan jawaban lima option ini tampaknya jauh lebih memungkinkan sekolah untuk dapat mengisi instrumen evaluasi diri secara lebih objektif. Demikian pula, para asesor akan dapat menggali data lebih akurat pada saat kegiatan visitasi.
Dalam instrumen dengan jawaban yang berbentuk dikhotomi tampaknya telah menimbulkan kesulitan tersendiri bagi sekolah dalam menentukan jawaban. Dalam hal ini, pertimbangan subyektif terasa sangat kental karena tidak ada parameter yang jelas. Demikian juga, para asesor seringkali mengalami kesulitan dalam memverifikasi data, terutama jika berhadapan dengan sekolah-sekolah yang merasa ”over estimate” dalam melakukan kegiatan evaluasi dirinya.
Semoga saja dengan adanya perubahan instrumen dan teknis penyelenggaraan akreditasi ini kiranya dapat semakin mengokohkan fungsi dan tujuan dari akreditasi itu sendiri yakni tercapainya pendidikan Indonesia yang berkualitas tinggi.
Selengkapnya tentang Isi Permendiknas No. 11 Tahun 2009 dapat dilihat dalam tautan di bawah ini:

0 komentar:

Posting Komentar

PPDB online

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India